Saat kita akan mengadopsi hewan, sebelum membawanya pulang, mereka akan membuat kita menandatangani kontrak adopsi. Dokumen ini memiliki validitas hukum dan akan sangat berguna, baik bagi pengadopsi maupun bagi penampungan hewan yang selama ini merawat yang berbulu. Tapi, Apa tepatnya?
Jika Anda ragu tentang topik ini dan tidak ingin mengambil kejutan, maka saya akan mencoba menyelesaikan semuanya 🙂.
Kontrak adopsi adalah a dokumenter yang sah dan mengikat bahwa baik pelindung maupun tanda pengadopsi pada saat hewan tersebut diadopsi. Ini mengungkapkan kesepakatan yang telah dicapai, seperti:
- Biaya adopsi yang harus dibayar oleh pengadopsi
- Status kesehatan hewan
- Komitmen pengadopsi, seperti mengantarkan hewan jika tidak dapat merawatnya, memberi tahu jika hewan tersebut berganti alamat dan merawatnya dengan baik
Oleh karena itu, ini adalah dokumen yang sangat penting, karena yang diharapkan adalah hewan itu akan berakhir di tangan yang baik dan bukan di tangan yang tidak baik. Dengan cara ini, dihindari bahwa akhirnya ditinggalkan atau digunakan untuk tujuan lain yang tidak diizinkan, seperti pembiakan.
Bagaimanapun, Agar benar-benar valid, semua data pelindung harus disertakan (CIF; kantor terdaftar, nomor registrasi asosiasi), ID pengadopsi serta alamatnya, plus kedua belah pihak harus menandatanganinya. Demikian juga, direkomendasikan bahwa bersama dengan kontrak, laporan veteriner atau kartu vaksinasi dikirimkan yang mengesahkan status kesehatan hewan.
Tetap saja, kita bisa membawa pulang teman baru kita dan menjaganya sebagaimana layaknya. Tentu saja, kita harus tahu bahwa jika kita menganiaya, mengabaikan atau tidak mengebiri dalam jangka waktu yang ditentukan, pelindung memiliki hak hukum untuk memulihkan hewan tersebut.
Apakah itu menarik bagi Anda?